Hah Terungkap! Kabidhumas Polres Serang Kota Sebut Penangkapan Nikita Mirzani karena Tidak Kooperatif?

Kamis 21 Jul 2022, 20:23 WIB
Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di Polda Banten dan Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar di grup WhatsApp. (foto: kolase/haryono/tangkapan layar)

Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di Polda Banten dan Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar di grup WhatsApp. (foto: kolase/haryono/tangkapan layar)

Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022. 

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. (haryono)

Berita Terkait

News Update