Jika ditangkap, ia tak akan melewati sidang, tetapi langsung melanjutkan masa hukuman penjara selama satu tahun tanpa remisi.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," jelas Habib Rizieq.
Ia juga meminta agar hal ini bisa dimaklumi.
Sebab, proses pembebasan bersyarat ini dilakukan oleh tim advokat dengan hati-hati.
"Tolong dimaklumi kenapa ketua pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati dalam memberikan informasi pembebasan bersyarat," pungkas Habib Rizieq.
(*)