JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri rencananya bakal memaparkan hasil autopsi ulang jenazah Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (20/7/2022).
Bahkan, pemaparan pun bakal dilakukan dihadapan pihak keluarga korban langsung.
Namun belakangan, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan pemaparan hasil autopsi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dan hanya akan dihadiri oleh kuasa hukum saja.
"(Keluarga ikut) Kuasa hukum saja," ujar Johnson kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Johnson, ketidak ikutan keluarga karena terbentur jarak dan juga akomodasi. Pihak keluarga tidak dapat hadir dalam pemaparan hasil autopsi yang akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Oleh sebabnya, lanjut Johnson, dia bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar keluarga dapat difasilitasi untuk menghadiri acara itu.
"Kalau kuasa hukum akan datang tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di kota Jambi, masih dua jam, jauh sekali," terang Johnson.
"Sementara kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya. Saya komunikasikan dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," sambungnya.
Lebih jauh, Johnson mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Namun dari undangan yang diterimanya acara itu bukan penyerahan hasil autopsi, melainkan gelar perkara awal.
"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J besok. Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
Kata Dedi, polisi telah membuka peluang untuk melakukan proses autopsi ulang seperti yang diminta dari pihak keluarga mendiang. Nantinya, penyidik juga akan menyampaikan hasil pertama kepada keluarga bersama dengan tim forensik.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan pengacaranya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujar dia.
Hasil autopsi ini akan disampaikan langsung oleh pihak yang ahli dalam bidangnya tersebut. Kendati untuk mencegah spekulasi yang muncul di beberapa media sosial. (Zendy)