JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali datangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan Johnson Pandjaitan serta tim kuasa hukumnya menjelaskan adanya temuan baru yang diperoleh dari tubuh Brigadir J saat tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Berdasarkan foto yang diperlihatkan Kamaruddin kepada wartawan, tampak bekas luka jeratan tali di bagian leher Brigadir J.
“Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigdir J sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di lehar, artinya ada dugaan almarhun Brigadir J dijerat dari belakang,” ujar dia di depan Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Kamaruddin menjelaskan, di leher Brigadir J nampak goresan mengelilingi dari kiri ke kanan seperti jeratan tali.
“Seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” ujar dia.
Oleh karena itu, Kamaruddin menduga kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang.
“Tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya. Sekiranya ini perkelahian satu lawan satu maka tidak mungkin ada jerat tali di leher,” kata Kamaruddin.
Diketahu pada Senin (18/7/2022), tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J melaporkan tewasnya Brigadir J ke SPKT Bareskrim Polri. Terdapat dugaan unsur pidana pembunuhan berencana dan tindak penganiayaan hingga menewaskan seseorang dalam laporan itu.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kendati demikian, Kamarudin belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus baku tembak dua ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"(Siapa yang dilaporkan) masih lidik," kata dia.
Pasalnya, Kamaruddin menyebut terdapat perbedaan bukti hasil autopsi antara keluarga dengan polisi. Ia menyebut, informasi yang dihimpun hingga saat ini Brigadir J mengalami luka sebanyak 7 luka dari 5 tembakan yang dilempaskan oleh Bharada E.
"Bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang kami dapat adalah tembak menembak yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan tapi ada sayatan juga," ujar kuasa hukum Brigadir J. (Zendy)