JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) pagi.
Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020 dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan kota.
Pantauan Poskota di lokasi, simpastisan Habib Rizieq dengan menggunakan pakaian putih nampak setia berjejer menyambut kedatangannya pagi tadi.
Di depan gang rumah Habib Rizieq tampak awak media tengah menunggu Habib untuk keluar dari kediamannya. Di sekitar lokasi juga nampak ramai warga sekitar yang ingin menyaksikan Habib Rizieq.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku senang dengan dibebaskannya Habib Rizieq, meski bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
"Tadi ada ya syukuran lah kemudian ada sedikit pernyataan dari kami tim kuasa hukum kemudian habib, kemudian silaturahmi ramah tamah, kemudian makan bersama, sudah beliau istirahat," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (20/7/2022).
Aziz mengatakan, rencananya Habib Rizieq akan beristirahat dulu di rumahnya di Jalan Petamburan III dan akan kembali ke rumahnya yang ada di Megamendung, Bogor.
"Belum ada kabar (ke Megamendung), kemungkinan mungkin 1 sampai 2 hari ini seperti itu," paparnya.
Aziz memastikan bahwa tidak ada rencana kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq. Dia juga memastikan bahwa Habib Rizieq belum ada jadwal untuk melakukan ceramah.
"Tidak ada (kegiatan), karena mengingat saya tegaskan lagi habib dsni pembebasan bersyarat artinya semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati kemudian selalu nanti kita berkoordinasi dengan pihak trkait dengan tim kuasa hukum juga seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum FPI itu ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ada pun yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);\
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Kemudian juga bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan, 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Rika Aprianti, Humas dan Protokol Kemenhukam HAM. (Pandi)