ADVERTISEMENT

Kasus Baku Tembak Polisi Naik Ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Brigadir J: Apapun Framingnya Kami akan Lawan

Rabu, 20 Juli 2022 09:46 WIB

Share
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.(Ist)
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Divisi Humas Porli, menyebut bahwa laporan dugaan kasus penodongan hingga pencabulan yang mencatut nama Brigadir J di Polres Metro Jakarta Selatan, kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, laporan tersebut juga telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti prosesnya.

"(Laporan diambil alih Polda Metro?) Ya betul, sekarang Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2022).

Namun, kendati demikian, Dedi menyebut bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri bakal tetap membantu Polda Metro Jaya dalam mengasistensi kasus ini.

"Tapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujar Dedi.

Terkait hak tersebut, Kuasa hukum pihak Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengaku, bahwa pihaknya belum mengetahui pasti terkait dengan pengambilalihan dan naiknya laporan tersebut ke tahap sidik.

"(Laporan diambil alih Polda Metro dan naik ke tahap sidik?) Kami belum tahu tentang perkara ini. Kalaupun dari pihak maupun framingnya Kapolres Jakarta Selatan yang kami tahu dari media, bahwa laporan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Ibu Putri di Polres Jakara Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kami tidak tahu apa saja laporannya," kata Kamaruddin sata dihubungi Poskota.co.id Selasa (19/7/2022).

Kamaruddin melanjutkan, terkait hal ini, apabila nanti penyidik menetapkan Brigadir J sebagai tersangka. Hal tersebut tidak akan dapat membuat laporannya terkait dugaan kasus pembunuhan terencana di Bareskrim Polri gugur begitu saja.

"(Kalau nanti Brigadir J jadi tersangka dalam naiknya laporan ini, laporan di Bareskrim akan gugur?) Oh tidak bisa. Tidak bisa itu membatalkan laporannya. Apa pun siasat mereka, tentu saya akan lawan. Siapa tersangkanya, siapa saksinya, sama apa buktinya itu kan harus diuji, dan tidak bisa itu membatalkan laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana di Bareskrim," ujar Kamaruddin.

"Jadi kita negara hukum tidak bisa main hakim sendiri. Jadi tindakan main hakim sendiri itu sudah jelas tindakan melawan hukum, apa yang dilawan? Yaitu Pasal 340 Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3)," jelas dia.

Dia menambahkan, di dalam kasus ini, apabila memang kliennya tersebut terbukti melalukan hal yang dipersangkakan oleh pihak Irjen Ferdy Sambo, hal itu seharusnya tidak dibalas dengan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Saya kasih analogi, apabila ada seseorang yang diganggu oleh pihak lain, apa mesti dilawan balik dengan menggunakan fisik? Kan enggak, itu jelas salah dalam hukum. Yang benar adalah lapor ke polisi. Pun dengan kasus ini, kalau menang klien saya mengganggu, harusnya sebagai seorang Kadiv Propam dia lapor ke polisi atau tangkap orangnya dan bawa ke Pengadilan. Itu yang benar bukan melakukan hal yang lain-lain," tuturnya.

Dia menegaskan, segala konsekuensi yang bakal terjadi ke depannya akan sengkarut kasus ini, akan tetap ditempuhnya. Sebab, ia merasa bahwa kliennya ini tidak bersalah dan merupakan korban dari kasus yang menyebabkan ia meregang nyawa secara tragis.

"Jadi sekali lagi saya katakan, kasus ini mau dibikin P21, mau dibawa ke Pengadilan, itu tidak bisa membatalkan laporan saya di Bareskrim, tolong digaris bawahi itu," tegas Kamaruddin.

"Jadi siapa tersangka atau terdakwanya di laporan yang naik tahap sidik ini, itu tidak bisa membatalkan laporan kami di Bareskrim Polri," tukas Kamaruddin.

Sebelumya, pasca terjadinya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022) lalu. Membuat istri dari Kadiv Propam Polri tersebut melaporkan ajudan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J dengan dugaan kasus terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

Mengenai hal itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, bahwa laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada saat itu, adalah laporan mengenai perbuatan pencabulan yang hendak dilakukan oleh Brigadir J.

"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam (Putri) dengan Pasal persangkaan Pasal 355 dan Pasal 289 KUHAP," kata Budhi dalam jumpa pers Selasa (12/7/2022). 

Selain itu, senada dengan Budhi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada dua laporan yang telah masuk ke dalam institusinya, yakni laporan terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.

"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," kata Listyo. (Adam).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT