Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenkum HAM

Rabu 20 Jul 2022, 09:08 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist).

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Habib Rizieq Syihab akan menghirup udara bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Terkait itu, Kemenkum HAM pun membenarkan kabar tersebut. 

Melalui rilis yang diterima Poskota.co.id, disebutkan bahwa Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Mantan Ketua Umum FPI itu ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan  tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ada pun yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Kemudian juga bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.  Tanggal ditahan, 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Rika Aprianti, Humas dan Protokol Kemenhukam HAM.

Lebih lanjut, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ()

Berita Terkait

News Update