ADVERTISEMENT

Bawaslu RI Ingatkan KPU Terkait Sistem Informasi Partai Politik

Rabu, 20 Juli 2022 08:44 WIB

Share
Ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar permasalahan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Pemilu 2019 yang tidak bisa membaca data ganda, jangan berulang kembali pada  Pemilu 2024.

“Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Menurut Lolly, pada 2019 Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat "down" sehingga tidak bisa diakses.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Sipol bisa saja menjadi potensi masalah pada tahapan pemilu.

Menurut Abhan, ada dua potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

"Pertama soal aspek legalitas Sipol, dan kedua teknis verifikasi administrasi dan faktual di lapangan," katanya.

Abhan menegaskan, legalitas Sipol harus jelas apakah istem informasi tersebut diwajibkan dalam tahapan pendaftaran atau hanya menjadi alat bantu.

Sedangkan, aspek teknis yakni mengenai kesiapan penggunaan Sipol, persiapan parpol, pelaksanaan teknis verifikasi serta kesiapan SDM penyelenggara.

Dari sisi Bawaslu, kata Abhan, persoalan yang dihadapi oleh pengawas pemilu itu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk mengawal Sipol.

Tugas tersebut diemban oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT