Ketika kembali dilakukan penelusuran, pihaknya kembali mendapati toko bermodus kosmetik dengan menjual obat dalam daftar G, di wilayah Tambun Selatan.
Tiga tersangka lainnya, yaitu FZ (21), MI (21) dan AH (31) ditangkap polisi karena terbukti menjual obat-obat terlarang kepada pemuda-pemuda di Tambun Selatan.
"Sehingga total barang bukti obat-obatan yang kami amankan dari operasi di bulan Mei sampai Juli, tercatat sebanyak 9.132 butir Heximer, 3.328 Tramadol serta uang penjualan sebesar Rp2,4 juta," ungkapnya.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).