Oleh: Yulian Saputra, Wartawan Poskota
INSIDEN baku tembak antarsesama polisi yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat menggemparkan Tanah Air. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di rumah petinggi Polri, yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya menggemparkan, deretan peristiwa atau kronologi awal yang diungkapkan Polri terkait kasus tersebut juga dianggap janggal. Mulai dari waktu kejadian yang terlambat dilaporkan, rusaknya CCTV baik di dalam maupun di luar rumah, luka tembak hingga pengumpulan bukti-bukti lain dalam kasus tersebut.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak bahkan menyebut baku tembak kliennya itu hanya klaim sepihak kepolisian. Pihaknya pun melaporkan ke Bareskrim Polri soal adanya dugaan pembunuhan berencana terkait kematian Brigadir J.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pun ikut turun untuk melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri terkait kematian Brigadir J, Senin (18/7).
Untungnya, pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan atau mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya itu. Ini merupakan langkah tepat yang ditunggu-tunggu masyarakat. Selanjutnya, jabatan Kadiv Propam Polri, baik tugas maupun tanggung jawabnya, diserahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan untuk membuktikan komitmen Polri dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus ini. Sebab, pengungkapan kasus ini pertaruhan bagi Polri.
Meski terkesan lamban, namun langkah Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam sudah tepat. Sebab, kasus baku tembak ini tidak bisa dilepaskan dengan sosok mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut.
Penonaktifan menjadi perlu agar kinerja tim pencari fakta (TPF) yang sudah dibentuk tidak terbentur konflik kepentingan. Kepolisian perlu juga menjaga netralitas dan objektivitas kerja TPF dalam mengusut kasus yang masih misterius.
Langkah Kapolri membentuk tim khusus dengan melibatkan pengawas eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas juga sudah tepat agar hasil penyidikan dapat diungkap secara maksimal. Sehingga kasus ini dapat diungkap dengan scientific crime investigation (SCI).
Sebelumnya, Brigadir J disebut tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Peristiwa tragis tersebut diduga ditengarai lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas di tempat dengan beberapa luka tembak. Saat peristiwa terjadi, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. (*)