Indonesia Bakal Blokir Instagram dan WhatsApp, Kemenkominfo: Bukan Hal yang Susah

Selasa 19 Jul 2022, 15:35 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

Pasalnya, segala model usaha pasti memiliki aturan dan ketentuannya sendiri.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan itu adalah lahan mereka untuk bekerja, seharusnya mereka sudah tahu itu dan mendaftar," ujar Samuel.

Kendati begitu, Samuel berharap beberapa aplikasi seperti Instagram dan WhatsApp bisa segera mendaftar PSE dan terus melanjutkan operasinya di Indonesia.

"Tapi harapan kita mereka juga memiliki izin dan mendaftar, toh kan mereka juga ada di Indonesia, saya kira itu hanya perlu waktu saja," Samuel. 
 
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan PSE untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.

 Apabila melewati batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak akan segan merubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo siap melakukan pemblokiran.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tutur Johnny.

(*)

.

 

Berita Terkait

Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara

Minggu 31 Jul 2022, 10:06 WIB
undefined

News Update