ADVERTISEMENT

Waspada Emak-emak, Pasutri di Tambora Nekat Sekongkol Curi Bayi Usia 6 Bulan Diringkus Polisi

Senin, 18 Juli 2022 16:14 WIB

Share
Foto: Pasangan suami istri di Tambora Jakarta Barat yang tega menculik bayi berusia 6 bulan. (Poskota/Pandi)
Foto: Pasangan suami istri di Tambora Jakarta Barat yang tega menculik bayi berusia 6 bulan. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinial SD (27) dan SM (41), sekongkol mencuri bayi berusia 6 bulan di Jalan Krendang Timur RT 08/03, Kel. Dan Kec. Tambora, Jakarta Barat. Kedua pasangan suami istri yang baru saja menikah sirih itu nekat mencuri bayi berinisial IN yang masih mungil untuk dijadikan anaknya.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku nekat mengambil bayi tersebut untuk dijadikan anaknya. Pelaku diketahui belum mempunyai anak. "Si bayi mau diangkat jadi anak karena pelaku belum punya anak," kata Kapolsek yang akrab disapa Ocha saat konferensi pers, Senin (18/7/2022).

Menurut Ocha, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut telah merencakan untuk mengambil bayi tersebut dan di bawa ke kampung halaman di Madura. "Pastinya sudah direncanakan karena sampai dibawa ke madura, kampungnya dia (pelaku)," paparnya.

SD sendiri tinggal mengontrak di kawasan tersebut baru beberapa bulan ini. Sementara suaminya yakni SM, tinggal di kampung halaman yakni di Madura. Ocha mengatakan, saat hendak membawa kabur bayi mungil tersebut, SM sempat berada di Jakarta selama kurang lebih 10 hari.

"Gak ada mengarah untuk di jual, kami juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam kepada 2 tersangka ini dan memang pengakuannya si bayi ini diambil untuk dijadikan anak," bebernya.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu kemudian ditangkap di Jalan Dusun Pongkorep, Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

"Tersangka kita kenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, ibu bayi, Zahra (17) mengatakan, penculikan itu diawali oleh pelaku yang meminjam bayi mungil tersebut. Awalnya si bayi berada di pangkuan neneknya. "Nenek saya bilang gini 'nek boleh minjem naranya ga? mau saya bawa ke kamar sebentar buat nemenin saya, saya kesepian'," ujarnya kepada wartawam saat ditemui, Senin (18/7/2022).

Neneknya sempat menolak jika cucunya itu dipinjam untuk dibawa ke kamar pelaku. Namun saat itu pelaku tiba-tiba saja langsung membawa bayi tersebut. "Terus langsung di bawa sama dia. Posisi saya lagi kerja pas pulang jam 8 saya nanya ke nenek saya 'mak si nara mana? Ada tuh di kontrakan si mbak," ucap Zahra.

Zahra kemudian langsung menuju ke kamar kontraka pelaku. Saat tiba, lampu kamar terlihat dalam keadaan mati. Pintu kamar kemudian digedor namun tidak ada yang menanggapi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT