ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Pastikan Polri Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Senin, 18 Juli 2022 15:22 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri. (Foto : zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri. (Foto : zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

 

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Kamarudin menyebut dalam hal ini terlapor masih dalam lidik.

Kendati, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.

"(Siapa yang dilaporkan) masih lidik," kata dia.

Pasalnya, terdapat perbedaan bukti hasil autopsi antara keluarga dengan polisi. Ia menyebut, informasi yang dihimpun hingga saat ini Brigadir J mengalami luka sebanyak 7 luka dari 5 tembakan yang dilempaskan oleh Bharada E.

"Bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang kami dapat adalah tembak menembak yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan tapi ada sayatan juga," ujar Kamaruddin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT