ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Pengacara Sebut Saksi Diam-diam Foto Tubuh Korban Brigadir J Usai Terlibat Baku Tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Polri

Senin, 18 Juli 2022 16:35 WIB

Share
Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)
Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini kasus tewasnya Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih dalam proses penyelidikan di Mabes Polri.

Kamaruddin Simanjuntak koordinator kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti saat melakukan laporan ke Bareskrim Polri dalam kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Kamaruddin menyebut ada sejumlah foto korban yang diambil secara diam-diam oleh saksi yang nantinya akan digunakan untuk barang bukti.

"Kemudian barang buktinya adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Kemudian, lanjut Kamaruddin, adapun barang bukti lainnya yang diserahkan kepada penyidik yakni surat permohonan Visum Et Repertum dari Kapolres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pada pukul 17.00 WIB.

"Kemudian bb lainnya adalah adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Kramat Jati atau RS Polri," ucap dia.

Selanjutnya, ditemukan juga sejumlah luka sayatan pada tubuh Brigadir J dan luka memar.

Kemudian, kata Kamaruddin, terdapat luka membiru pada perut dan tulang rusuk korban.

Sehingga, kuasa hukum menduga jika Brigadir J bukan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Lantaran penemuan bukti luka yang dilihat keluarga berbeda dengan informasi yang disebutkan polisi terkait luka pada Brigadir J.

"Bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang kami dapat adalah tembak menembak yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan tapi ada sayatan juga," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya diketahui, Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin.

Adapun dua ajudan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat adu tembak di dalam rumah singgah dinas komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Brigadir J dengan Bharada E.

Kejadian baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat itu sodara brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu, J mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT