Gawat! Tim Kuasa Hukum Ragukan Lokasi Tewasnya Brigadir J, Setelah Adanya Informasi Dua Ajudan Kadiv Propam Polri Baku Tembak

Senin 18 Jul 2022, 18:09 WIB
Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)

Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak pihak yang meragukan penyebab tewasnya Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator tim kuasa hukum mendiang Brigadir J mengatakan meragukan lokasi tewasnya Brigadir J dalam kasus baku tembak di rumah singgah dinas Kadiv Propam Polri.

Pasalnya, menurut dia, ada dua lokasi yang di curigai Kamaruddin menjadi lokasi tewasnya Brigadir J.

Diantaranya yakni Magelang dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol, Ferdy Sambo.

"Locus de lecti (lokasi perkara) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus de licti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin pun menjelaskan, adanya luka pada Brigadir J usai baku tembak tersebut diduga bukan berasal dari peluru yang dilepaskan Bharada E.

Lantaran, Bharada E melepaskan 5 peluru daei senjata miliknya namun polisi menyebut ada 7 luka yang diduga akibat baku tembak tersebut.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sngat yakin ini pembunuhan berencana. Kenapa pembunuhan berencana ? Karena begini, penjelasan dari karo penmas polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak 7 peluru yg menembakinya adalah sniper tapi tidak kena, tetapi yg tembak balik yg dari Bharada E tembakannya 5 kali yg menghasilkan 7 lubang ini ajaib, harus diperiksa ini senjata apa ini," sambung dia.

Sebelumnya diketahui, Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddin yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin.

Adapun dua ajudan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat adu tembak di dalam rumah singgah dinas komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Brigadir J dengan Bharada E. Kejadian baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. (zendy)

Berita Terkait
News Update