JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022).
Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J ).
Hal itu disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022).
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan.” Ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri.
“Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebur saya serahkan ke Pak Wakapalori," lanjut Kapolri.
Sebelumnya diketahui, keluarga Birgadir J sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR RI untuk memberikan perhatian ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri diminta untuk segera menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai buntut kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang banyak kejanggalan.
Disebutkan kematian Brigadir J menyisakan tanda tanya sebab ada sejumlah kejanggalan. Seperti ponsel pribadi miliknya yang hilang, CCTV komplek rumah Irjen Ferdy Sambo yang rusak sehari setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/20220 itu, dan ketua RT yang tidak tahu serta enggan memberi keterangan.
Dilansir dari Liputan 6, kuasa hukum Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak memohon kepada presiden dan Komisi III DPR RI, serta Kapolri untuk menonaktifkan Kadiv Propam.
"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamarudin juga meminta Polri juga menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Alasannya adalah agar perkara yang menewaskan Brigadir J disidik dengan baik.
"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas kuasa hukum Brigadir J yang meminta Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (frs)