Seminggu Lebih Brigadir J Tewas, Kapolri Akhirnya Mencopot Jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Senin 18 Jul 2022, 19:15 WIB
Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)

Kolase Komaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (dok.poskota/ google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah seminggu lebih kasus tewasnya Brigadir J akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam diselidiki, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Fredy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung saat berada di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) malam.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Kapolri kepada wartawan di lokasi, Senin.

Kekosongan jabatan Kadiv Propam Polri akan diserahkan kepada Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.

"Jabatan saya serahkan kepada Wakapolri untuk melanjutkan kewajiban dan tugas Kadiv Propam," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin

Adapun dua ajudan Irjen Ferdy Sambo yang terlibat adu tembak di dalam rumah singgah dinas komplek Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Brigadir J dengan Bharada E. Kejadian baku tembak itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat itu sodara brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu, J mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap brigadir J," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022). (zendy)

Berita Terkait

Langkah Tepat yang Ditunggu

Selasa 19 Jul 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update