JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir taksi bernama Ali Suyanto (50) tega cabuli anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur berinisial FR (7) di kawasan Jakarta Selatan. Ali nekat cabuli anak dibawah umur itu di rumah kontrakannya pada Selasa 28 Juni 2022.
Kendati, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Selatan belum menangkap pelaku yang memiliki profesi sebagai sopir taksi tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan, pelaku kabur saat orang tua korban tengah melaporkan tindakan asusila kepada sang anak ke Polisi.
"Iya betul (setelah mencabuli dan dilaporkan) langsung pergi," ujar Mariana kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.
Mariana menjelaskan, pelaku saat itu kabur dari kontrakannya yang berjarak tidak jauh dari rumah korban dengan meninggalkan sang istri.
"Istrinya masih di situ. Itu menurut informasi istrinya (bahwa pelaku kabur). Ini sedang kita proses (untuk ke perusahaan taksi)," ucap Mariana.
Diketahui sebelumnya, AKP Mariana menyebut bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ali lantaran hingga saat ini belum ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Ini lagi masih kita cari (pelakunya).Kami terbitkan DPO nanti. Insha Allah secapatnya," ujar Mariana.
Kemudian, hingga saat ini, unit PPA tengah menjalani proses penanganan psikolog kepada korban, karena telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh tetangganya sendiri itu.
"Masih trauma. Kita sudah rujuk kok ke psikolognya," kata dia.
Awalnya, N yang merupakan ibu korban mengetahui kejadian yang dialami sang anak, berawal dari F mengaku kepada sang kakaknya. Ia mengaku bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.
“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” lanjutnya.
Alhasil FR mengadu kepada sang ibu, bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh oleh Ali.
“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Kemudian ia disarankan untuk melapor ke polisi. Hal ini dilakukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu, korban di lakukan Visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Guna meguatkan bukti dari insiden tersebut.
“Sore langsung ke RSCM,” katanya.
Dalam kesempatanya, N mengaku geram dengan perbutan pelaku terhadap anaknnya. Sayang, pelaku sudah lebih dulu kabur, setelah Ali mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi,” sebut N.
Perihal aksi pelaku terhadap korban apakah sempat melakukan ancaman atau iming-iming, N mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Lantaran korban saat ditanya selalu menangis.
“Kalau diancam nggak tahu, soalnya bocahnya habis kayak gitu tuh ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi,” tutupnya. (zendy)