ADVERTISEMENT

UMKM Beri Kontribusi Besar Bagi Ekonomi Nasional, Jokowi Minta Permudah NIB Bagi UMKM

Sabtu, 16 Juli 2022 15:45 WIB

Share
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melihat-lihat hasil dari produksi UMKM. (Foto: Setneg).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melihat-lihat hasil dari produksi UMKM. (Foto: Setneg).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang besar kepada para pengusaha yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya dengan mengintruksikan supaya UMKM dipermudah dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempercepat prosesnya," ujar Jokowi, dikutip dari akun twitternya @jokowi, Sabtu (16/7/2022).

“Sebanyak 65,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memberi kontribusi 61% terhadap ekonomi nasional dengan penyerapan tenaga kerja 97%. Besar sekali. Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik,” tambahnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggenjot penerbitan izin dengan target sebanyak 100.000 izin perhari. “Saat ini, penerbitan izin usaha UMKM sudah di angka 7.000-8.000 per hari, tapi saya tetap meminta supaya bisa 100.000 izin per hari," Sambungnya.

Menurut Jokowi, dengan adanya NIB pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapat beberapa fasilitas bantuan dari pemerintah. Dengan memiliki NIB, UMKM mendapatkan banyak kemudahan, seperti untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan juga penggerak ekonomi kerakyatan, Hermawati Setyorini, kontribusi UMKM dalam kenaikan ekonomi nasional tak lepas dari perubahan sektor mikro yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 yang mengatur soal omset pelaku usaha sebesar Rp 2 miliar, hingga status usaha mereka naik dari pengusaha kecil menjadi mikro.

“Data base yang disampaikan itu hampir sama dari tahun ke tahun, ini kenaikannya itu menurut saya karena perubahan sektor mikro itu acuan dari PP 7 tahun 2021, dimana ditentukan bahwa omset itu minimal Rp 2 miliar pertahun, sehingga otomatis yang dulunya itu pengusaha kecil itu masuk ke mikro,” kata Hermawati kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Lewat PP Tahun 2021 tentang kenaikan omset itu secara langsung memastikan para pelaku usaha naik kelas dari kecil ke mikro, dan hal ini membuat banyak pengusaha kecil berbondong-bondong mengalihkan status mereka dari kecil ke mikro. Pasalnya, hampir sebagian besar program-program penunjang naik kelasnya usaha-usaha kecil ini ada di Kementerian. 

“Memang instruksi dari Pemerintah itu lebih banyak, kalau program-program di seluruh kementerian itu berpihak pada semua UMKM, sehingga yang mengerjakan untuk UMKM naik kelas itu tidak di pundaknya Kementerian Koperasi saja, tapi ditanggung semua kementerian dan otomatis juga mendongkrak kondisi dari naik kelasnya UMKM,” ujarnya.

Hermawati juga menyinggung soal instruksi Presiden agar seluruh UMKM di Indonesia terkoneksi langsung dengan teknologi digital. Menurut dia, teknologi digital sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan UMKM Indonesia saat ini, dimana marketnya lebih mudah dijangkau oleh semua orang baik di pusat kota maupun di luar kota.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT