Pelaku Curanmor Mempreteli Hasil Curian Lantas Dijual ke Dua Penadah, Akhirnya Dibekuk Polsek Pakmerah Setelah Dua Kali Beraksi
Jumat, 15 Juli 2022 18:37 WIB
Share
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Ditrambahkan Kapolsek, dalam aksinya, tersangka R menyimpan pretelan motor hasil curian tersebut di sebuah lapangan.

Nantinya, ketika dirasa sudah aman, tersangka baru menjual pretelan motor hasil curian itu.

Terakhir, tersangka mencuri motor jenis Yamaha Lexi. Motor tersebut dipreteli sampai ke blok mesin, bahkan sampai ke velg motor.

"Tersangka R kita kenakan Pasal 363 KUHP. Sementara untuk dua orang penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Dody. (Pandi)
 

Halaman