JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Guru ngaji penyuka sesama jenis di Mojokerto ditangkap polisi dalam kasus rudak paksa tiga orang anak laki-laki yang menjadi muridnya.
Mengutip beritak jakarta.poskota.co.id, diketahui pelaku berinisial RD melakukan rudakpaksa tiga murid di tempat di mana ia mengajar mengaji di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, mengatakan RD mengalami kelainan orientasi seksual.
Dimana RD adalah pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis. Tuduhan itu diperkuat oleh hasil tes psikologis yang dilakukan oleh Pusat Layanan Terpadu, pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dari Kabupaten Mojokerto.
“Jadi yang bersangkutan ini seperti ada sedikit kelainan asusila (orientasi seksual).” kata Gondam. “Hal itu menjadi lifestyle atau hobi dari yang bersangkutan,” sambungnya.
Terungkap RD, yang sudah memiliki dua anak, telah menjadi korban dari tindakan serupa di masa lalu.
Ketika dia masih kecil, RD juga mengalami pelecehan seksual oleh pria lain.
Insiden itu membuat tersangka memiliki indikasi gangguan seksual. “Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya.” ungksp Gondam. “Tersangka ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan,” sambungnya.
Untuk kronologi awalnya, RD mengundang korban untuk memasuki kantor Sekretariat TPQ. Ketiga korban dianiaya secara terpisah.
Modusnya, korban diminta untuk memegang ponsel tersangka yang memutar video asusila.
Ketika korban memegang ponsel, tersangka meluncurkan aksi sampai akhirnya melakukan pelecehan seksual. Polisi mengungkapkan bahwa tindakan bejat RD telah dilakukan pada Januari-Februari 2022. Setiap korban menderita pelecehan hingga belasan kali.
Untuk tindakannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat(2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat(1) dan ayat(2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. RD terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.