ADVERTISEMENT

Pengelolaan Musik Stadium Ancol Beach City Disinyalir Rugikan Negara

Kamis, 14 Juli 2022 10:28 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh saat memberi tanggapan adanya persengkongkolan Ancol dengan WAIP . (Ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh saat memberi tanggapan adanya persengkongkolan Ancol dengan WAIP . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan pelanggaran pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT WAIP terindikasi merugikan publik dan juga negara.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Rully Amirulloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Poskota, Kamis 14 Juli 2022.

Ia mengungkapkan, bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD dan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ancol kepada PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) terkait permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.

Dikatakan Rully, sejak Tahun 2020, ketika di pimpin Sahir, PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan pembiaran terhadap pelanggaran WAIP hingga adanya rencana ingin memberikan kompensasi ratusan milliar yang berpotensi adanya tindakan pidana.


 
"Kami mendesak Pimpinan Ombudsman RI beserta pihak berwenang lainnya untuk memberikan atensi khusus demi menyelamatkan aset daerah," ujar Rully dengan nada geram, Kamis (14/7/2022).

Kemudian, Rully juga mengungkapkan, dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang diterbitkan pada 20 Mei 2020, disebutkan jika:

1. WAIP tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu untuk membayar PBB, denda PPN, minimum payment plus dendanya, walaupun Ancol sudah melakukan penagihan kepada WAIP dari periode 2014-2019, terhitung tidak kurang dari 10 M hutang WAIP belum dibayarkan kepada Ancol.

2. Ancol mengakui bahwa dalam kurun waktu 2011-2012, WAIP melakukan wanprestasi dengan melakukan kerjasama kepada pihak lain dalam jangka panjang tanpa sepengetahuan Ancol, padahal pembangunan Music Stadium (MS) belum selesai seluruhnya dan belum ada Berita Acara Serah Terima Gedung dari WAIP kepada Ancol.

 

Namun, Ancol sudah sudah menyampaikan penjelasan kepada Ombudsman bahwa pihaknya akan menghentikan kerjasama dengan WAIP setelah dilakukannya eksekusi dari Pengadilan Negeri terhadap objek bangunan Ancol Beach City (ABC). Hal itu berdasarkan arahan dari Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2015.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT