ADVERTISEMENT

Gegara Tersandung Kasus Korupsi, Mabes Polri Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat

Kamis, 14 Juli 2022 16:55 WIB

Share
Karikatur Sental-Sentil: Masa Sih... Punya Hobi Korupsi. (karikaturis: poskota/arief's)
Karikatur Sental-Sentil: Masa Sih... Punya Hobi Korupsi. (karikaturis: poskota/arief's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyangkut nama AKBP Brotoseno mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Mabes Polri mengabarkan bahwa bekas Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu telah diberhentikan sebagai anggota.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemberian hukuman pemberhentian tersebut termaktub dalam keputusan Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi etik Polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/i/vii/Tahun 2022," sambung Nurul.

Menindaklanjuti hasil putusan itu, jelas dia, maka sekretariat akan mengirimkqn hasil putusan KKEPK kepada Biro SDM Polri guna ditindaklanjuti penerbitan keputusan PTDH tersebut.

"Saat ini surat PTDH-nya belum ada. Kemudian untuk hasil putusan KKEPK itu tanggal 8 Juli 2022," ujar dia.

"Jadi nanti setelah KKEPK-nya turun kami akan update kembali kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri kembali angkat bicara terkait soal hasil putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno yang menuai kritik dari publik.

Pasalnya, meski terjerat kasus rasuah yang memalukan, AKBP Brotoseno justru malah diduga dipekerjakan kembali oleh Polri alih-alih dilakukan pemecatan.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah berupaya melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2011, agar dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) hasil putusan sidang kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

"Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Perkap 14/ 2011 dan Perkap 19/2011 sebagai implementasi dari PP 1 Tahun 2003. Itu harus dibetulkan dulu. Perintah Bapak Kapolri secepatnya," ujar Dedi, Sabtu (11/6/2022).

Orang nomor 1 di Divisi Humas Polri itu melanjutkan, apabila nanti rancangan revisi Perkap tersebut telah rampung dan disahkan, maka pihaknya baru akan melakukan upaya-upaya lebih lanjut dalam perkara pelik yang menuai kritik ini.

"(Menunggu?) Iya, harus ada payung hukumnya dulu. Karena di Perkap 14 dan 19 Tahun 2011 tidak ada outcall yang mengoreksi sendiri hasil putusan komisi kode etik sebelumnya," terang Dedi.

"Jadi, dengan adanya Perkap tersebut, nanti ada lembaga yang ditunjuk oleh Pak Kapolri sebagai kalau di Pengadilan umum itu PK atau banding, yang nantu mengoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya," jelasnya. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT