BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gadis remaja berusia 17 Tahun berinisial T asal Cikarang, Bekasi menjadi korban perdagangan manusia oleh oknum penyalur tenaga kerja.
Wanita muda itu malah dipekerjakan menjadi pekerja seks komersil (PSK) di Kepulauan Bangka Belitung.
Korban kini telah pulang ke rumahnya. Sebelumnya dilakukan penjemputan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Bekasi, Perlindungan Perempuan dan Anak di Bandung Jawa Barat, pada Jumat 8 Juli 2022, lalu.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari UPTD PPA provinsi Jawa Barat.
Dijelaskannya, remaja tersebut sempat diamankan di Polda Bangka Belitung hingga akhirnya dikabarkan ke unit PPA di Jawa Barat.
"Awalnya korban bersama temannya diamankan oleh Polda Bangka Belitung, jadi korban ini diproses oleh Polda Bangka Belitung, BAP, ini tersangka penyalurnya," ujar Fahrul Fauzi kepada Poskota melalui telepon, Kamis 14 Juli 2022.
Korban yang telah bekerja selama enam bulan lamanya, sejak awal tahun 2022 lalu, diserahkan ke dinas terkait ke daerah asalnya masing-masing.
Fahrul menyebut, terdapat korban TPPO sebanyak 7 orang dari Jawa Barat termasuk T dari Kabupaten Bekasi.
"Lalu UPTD Bangka Belitung memulangkan ke UPTD Jawa Barat, jadi ada 7 orang di Jawa Barat. 7 orang ini Kota kabupaten, Garut, Tasik , Karawang, dan kabupaten Bekasi,"ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya dihubungi oleh dinas terkait untuk melakukan penjemputan di Bandung Jawa Barat pada Jum'at 8 Juli 2022, kemudian pihaknya melakukan Assessment terhadap korban.
Fahrul menuturkan, bila korban sempat berstatus daftar orang hilang. Hal ini bukan tanpa alasan, karena korban ketika di BAP mengaku bernama Gina berusia 25 tahun. Hingga pihaknya mengaku kesulitan ketika melakukan pendataan.
"Kendalanya korban masih tertutup jadi namanya pengakuan korban di UPTD Jawa Barat maupun Bangka Belitung itu namanya Gina, usia 25 tahun dan tak mempunyai KTP, lalu dibuatkan lah dari Polda Bangka Belitung surat keterangan orang hilang," tutur Fahrul menjelaskan.
Pihaknya ketika bertemu korban sempat menegaskan terkait asal tempat tinggalnya. Dirinya pun meminta bantuan ke pihak pelayanan kelurahan untuk mengkonfirmasi keluarganya.
Pihak keluarga dijelaskan Fahrul, korban belum memiliki KTP, karena baru melakukan perekaman.
"Dan kita konfirmasi keluarganya betul, tapi menurut orang tuanya bukan Gina tapi T (17). Lalu dikirim Fotonya dari Jawa Barat ke kami, dan betul ini anak saya (kata orang tua) tapi namanya T, karena belum punya KTP, karena baru perekaman," jelas Fahrul Fauzi.
Sepanjang perjalanan, korban T pun masih kekeuh bila ia bernama Gina berusia 25 tahun.
Adapun selama enam bulan di Bangka Belitung tersebut, korban bekerja di sebuah klub malam dan tak jarang melayani nafsu birahi pria hidung belang.
"Dimanfaatkan penyalur di sana itu, korban ini, sebagai pekerja cafe, (kayak) memberikan pelayanan gitu, tempat karaoke yah? Intinya tempat hiburan, klab malam, dia bercerita melayani tamu minum-minuman," ungkapnya.
"(Bekerja sebagai PSK?) Berdasarkan pengakuannya, iyah," pungkasnya. (ihsan fahmi)