Ya Ampun! Terjerat Hutang Bank Keliling, Pedagang Buah di Cilegon Terpaksa Nyambi Jualan Sabu
Rabu, 13 Juli 2022 12:00 WIB
Share
Tersangka MA alias Yayan saat diperiksa penyidik Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

"Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung," kata Kasatreskoba.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (haryono)

Halaman