ADVERTISEMENT

Nah Lho! UMP DKI Batal Naik, Pemprov DKI Belum Niat Ajukan Banding ke PTUN

Rabu, 13 Juli 2022 15:10 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota. (foto: poskota/ cahyono)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota. (foto: poskota/ cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku, belum niat mengajukan banding ke PTUN terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini Pemerintah DKI sedang melakukan evaluasi.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Ariza kepada awak media di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Namun, kata Ariza, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berupaya memastikan kesejahteraan buruh.

"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup yang baik dan berupaya untuk mensejahterakan," tuturnya.

Dikatakan Ariza, bahwa penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan juga Upah Minimum Provinsi (UMP), pihaknya akan mencarikan solusi antara pemerintah, pengusaha dan juga buruh.

"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya dikabulkan.

Dalam putusan PTUN tersebut diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. 

Diketahui, dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT