Ya Ampun! Dewa Matahari Larang Warga Shalat dan Tidak Boleh Ikuti Ajaran Nabi Muhammad SAW

Rabu 13 Jul 2022, 14:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pria ngaku Dewa Matahari  larang warga di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, shalat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Ajaran NM (62) itu jelas meresahkan warga. Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa NM ke Polsek Bayah. 

Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Nm, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Polsek Bayah mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu (13/7/2022) Ahmad Hudori yang dilansir Antara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.(tri)

News Update