BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Laporan artis Kartika Putri belum diterima Kepolisian Resor Bogor, Rabu (13/7/2022). Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah milik ibunda Kartika Putri yang mencapai harga 10 Miliyar,
Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena megnungkapkan, terkait laporan Kartika Putri belum diterima oleh pihak kepolisian.
"Belum jadi buat Laporan Polisi (LP) karena ada dokumen yang akan dilengkapi," singkatnya.
Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan 7 nama yang diduga telah menyalahgunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah milik ibundanya yang mencapai harga 10 Miliyar, Rabu (13/7/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Aktris tanah air, Kartika Putri usai melakukan laporan di Polres Bogor.
"Untungnya baru salah satu aset amarhumah adalah salah satu rumah di cibubur, kurang lebih asetnya 10 Miliyar, rumah tinggal almarhumah jadi sejauh itu ya kurang lebih," ujarnya kepada wartawan.
Kartika mengaku, ia melaporkan tujuh nama terkait dugaan penyalahgunaan SHM atas tanah dan rumah milik ibundanya.
"Akan brtambah terus kan, siapa-siapanya biar nanti saat BAP lebih jelas karena nanti pihak kepolisian juga yang akan menjelaskan. Kita lebih ke yaudah istilahnya, kita sudah lapor, sudah curhat diterima dan memenuhi pasal dan kita lanjut jalur hukumnya," ujarnya. (Panca)