ADVERTISEMENT

PSI Sebut Pemisahan Tempat Duduk di Angkot Tak Efektif Cegah Pelecehan Seksual: Ruang Angkot Sempit!

Selasa, 12 Juli 2022 09:21 WIB

Share
Ilustrasi Angkot di Jakarta. (foto: ist)
Ilustrasi Angkot di Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana membuat pemisah tempat duduk antara pria dan wanita imbas adanya kasus pelecehan seksual di Angkot. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Eneng Malianasari, menyebut, apa yang direncanakan Dishub tidak akan efektif dan hanya bersifat jangka pendek.

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan, belum lagi Dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan TransJakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," ujar Eneng dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini juga menerangkan bahwa problem yang terjadi bukan hanya soal implementasi dari kebijakan tersebut.

Tapi menurutnya, bagaimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kejadian pelecehan seperti itu.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," tuturnya.

Dikatakan Eneng, lalu kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual sebagaimana telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Karena sudah diatur dalam UU TPKS, Eneng mendesak aparat untuk menghukum para pelaku pelecehan seksual dengan tegas. 

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Eneng Malianasari.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat aturan baru yang memisahkan antara penumpang pria di dalam Angkot. Hal ini menyusul adanya pelecehan seksual di dalam angkot.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT