JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Julianto Eka Putra menjadi virai, usai disebut sebagai pelaku dugaan kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Hal ini terungkap, usai korban angkat bicara lewat Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier pada Rabu (6/7/2022).
Penasaran bagaimana detail kasus ini?
Berikut Poskota telah merangkumnya, yuk simak informasi di bawah ini.
Menurut penelusuran Poskota, Julianto Eka Putra merupakan seorang motivator sekaligus pemilik SPI.
Hingga kini, ia diketahui masih menghirup udara segar dengan leluasa, padahal korban aksi bejatnya telaj menembus belasan wanita.
Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.
Detail Kronologi Kasus Julianto Eka Putra
Kronologi kasus Julianto bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Julianto, hingga 15 kali sejak sekolah didirikan.
Namun, korban tidak berani melaporkannya, karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan orang terpandang.
“Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang," tutur S dilansir dari podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (12/7/2022).
"Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” tambahnya.
Belakangan S tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.
Pada tahun 2021, dirinya bersama korban lain melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Keberanian mereka muncul setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV, sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.
“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” jelas S.
Komnas PA pada akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Semenjak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya yang bersuara.
Menjadi Sorotan Aktivis
Aktivis Arist Merdeka Sirait turut menyayangkan kejadian ini.
Menurutnya, pihak berwenang seharusnya melakukan penahanan, setelah terdakwa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Arist bahkan ikut mendampingi korban sejak awal kasus, menyoroti terdakwa yang masih belum ditahan.
Ia menjelaskan bahwa Komnas PA telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih 1 tahun, dan berharap proses peradilan bisa berjalan baik dan memberikan keadilan kepada korban.
Dikenakan Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis.
Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Itu dia kronologi kasus Julianto Eka Putra, seorang motivator dan pemilik sekolah SPI yang terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual yang kini masih bebas.
(*)