Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Kok Masih Bebas?

Selasa 12 Jul 2022, 13:39 WIB
Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

"Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” tambahnya.

Belakangan S tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa. 
 
Pada tahun 2021, dirinya bersama korban lain melaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Keberanian mereka muncul setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV, sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.

“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” jelas S.

Komnas PA pada akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Semenjak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya yang bersuara. 

Menjadi Sorotan Aktivis

Aktivis Arist Merdeka Sirait turut menyayangkan kejadian ini.

Menurutnya, pihak berwenang seharusnya melakukan penahanan, setelah terdakwa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Arist bahkan ikut mendampingi korban sejak awal kasus, menyoroti terdakwa yang masih belum ditahan.

Ia menjelaskan bahwa Komnas PA telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih 1 tahun, dan berharap proses peradilan bisa berjalan baik dan memberikan keadilan kepada korban

News Update