ADVERTISEMENT

Jebred, Diduga Jadi Sarang Prostitusi Tempat Dugem Ilegal di Lebak Ditutup Satpol PP

Selasa, 12 Juli 2022 15:25 WIB

Share
Petugas Satpol PP Lebak dan Polisi saat menyegel tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa).
Petugas Satpol PP Lebak dan Polisi saat menyegel tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) atau tempat dugem, di Jalan Raya Petir, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, disegel dan ditutup Satpol PP dan Polisi.

Tindakan itu dilakukan petugas, lantaran tempat dugem tersebut diduga jadi sarang prostitusi dan menjual minum - minuman keras.

Komandan Konpi (Danki) pada Satpol PP dan Damkar Lebak, Dace Permana mengungkapkan, penutupan dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas di bangunan itu.

"Selain laporan dari masyarakat, petugas juga melakukan penelusuran sebelum dilakukan penyegelan," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri menerima laporan bahwa tempat tersebut sudah ramai dan banyak menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juni 2022 lalu.

"Untuk pertama kali beroperasinya saya kurang tau, tapi berdasarkan laporan yang kami dapatkan tempat ini sudah ramai sejak bulan kemarin dan bulan ini," katanya.

Sebelum melakukan tindakan, pihkanya pun melakukan investigasi dan pemantauan terlebih dahulu.

Ditegaskannya, tempat dugem itu sendiri tidak memiliki izin, sehingga tempat itu menyalahi beberapa peraturan daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan & Keindahan).

Selain itu tentang perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan & non Perizinan, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman keras.

"Namun, yang jelas tempat tersebut itu berizin dan di Kabupaten Lebak sendiri memang belum ada izin untuk tempat hiburan malam," bebernya. (SamsulFatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT