ADVERTISEMENT

Janggal! DPR Sebut PT. KAI Tak Berhak Ikut Lunasi Utang Proyek LRT Jabodetabek, BPK Diminta Selidiki

Selasa, 12 Juli 2022 11:34 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan, proyek LRT Jabodetabek yang ditemukan banyak kejanggalan. Sebab, dalam proses pembangunannya melibatkan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). 

Suryadi Jaya Purnama menegaskan, bahwa dalam permasalahan ini PT. KAI tidak berhak diikutsertakan dalam melunasi beban utang proyek LRT jabodetabek. Mengingat, PT. KAI tidak ikut serta dalam menetapkan harga perkiraan, spesifikasi teknis dan konsep pembayaran proyek ini.

"Dari awal kan pemerintah sudah bilang bahwa pengeluaran proyek ini akan dibebankan kepada anggaran Kemenhub, kenapa sekarang jadi terbit Perpes untuk membebankan pembayaran pada PT. KAI? ini sebuah kejanggalan dan ketimpangan regulasi yang dibuat sedari awal proyek ini ditetapkan" ujarnya dengan sangat tegas.

Suryadi Jaya Purnama menyebut, selain dari ketimpangan regulasi ia merasa bahwa terdapat kerancuan dalam mengkoordinasi dengan instansi terkait.

"Tentunya, dari permasalahan ini bisa dilihat bahwa pemerintah ragu-ragu dalam menjalankannya jadi, membebankan tanggungan anggaran kepada PT. KAI padahal sangat jelas pemerintah terlihat wanprestasi dari ketentuan Perpes 98/2015 perihal proyek LRT jabodetabek ini," ungkapnya.

Ia menuturkan, solusi yang patut dilakukan yakni dengan mengubah Perpes 49/2017 dengan Perpres baru yang menghilangkan tanggungjawab PT. KAI untuk melunasi pembayaran. Ia pun menerangkan bahwa BPK harus ikut serta dalam menyelidiki proyek ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sudah seharusnya PT. KAI tidak ikut terlibat dalam permasalahan ini. Oleh karenanya menurut saya solusinya cukup mengubah Perpes tersebut dengan Perpres baru. Yang ketentuannya menghapus kewajiban PT. KAI membayar hutang proyek LRT Jabodetabek. Kalaupun sudah terlanjur membayar saya sangat berharap BPK bisa ikut turut serta dalam menyelidiki proses pembangunan ini dengan harapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT