ADVERTISEMENT

Catat! Mulai Hari Ini, Rutan dan Lapas Salemba Buka Kunjungan Tatap Muka, Simak Syaratnya

Selasa, 12 Juli 2022 17:46 WIB

Share
PLH Karutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Marjono / Momen kunjungan tatap muka di Rutan Salemba. (rika)
PLH Karutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Marjono / Momen kunjungan tatap muka di Rutan Salemba. (rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah 2,5 tahun tidak diperbolehkan kunjungan tatap muka antar keluarga dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, akibat wabah Covid-19.

Akhirnya mulai hari ini, 12 Juli 2022 Rutan Salemba izinkan keluarga dari warga binaan menjenguk secara tatap muka.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rutan Salemba, Marjono menyampaikan, kunjungan tatap muka ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

"Kita mulai hari ini melaksanakan tugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait surat edaran pelaksanaan kunjungan tatap muka di lingkungan Rumah Tahanan Jakarta Pusat," ucap Marjono saat diwawancarai, Selasa (12/7/2022).

"Jadi hari ini kita memberikan kesempatan ke saudara-saudara kita yang ada di dalam, namun kita masih memberikan batasan-batasan persyaratan yang disyaratkan Ditjen Pemasyarakatan," sambungnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pengunjung sebelum mendatangi Rutan Salemba yakni keluarga diwajibkan mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui si_rakun yang tersedia di Google Play Store.

Sebab, kunjungan masih dilakukan pembatasan.

Terdapat dua sesi, masing-masing sesi dibatasi 150 orang saja.

"Pihak Rutan membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu," jelas Marjono.

Kemudian, kata Marjono, pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/Tahanan. 

Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Apabila namanya tidak ada di nama KK itu, yang katanya keluarga inti itu maka harus minta surat keterangan dari RT ya, supaya kita selektif," terang Marjono kepada Poskota.co.id.

"Di samping itu kunjungan kita berikan ke mitra kita, yaitu dari pengacara atau kedutaan besar kita kasih kesempatan untuk tatap muka dibuktikan dengan surat kuasa, tapi harus wajib mengikuti prokes," sambungnya.

Selain itu, keluarga inti juga wajib telah menerima vaksin ketiga atau booster.

"Hal ini dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin," katanya.

"Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," papar Marjono.

Ia juga menegaskan, kunjungan secara tatap muka ini hanya boleh dilakukan sekali dalam seminggu.

"Waktu kunjungannya 30 menit dan setiap narapidana hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Marjono menjelaskan, bagi narapida anak yang belum vaksin, tak perlu khawatir.

Sebab kunjungan masih boleh  dilaksanakan secara virtual.

"Terus untuk yang belum vaksin sama sekali kita masih melakukan kunjungan online, sebagaimana yang diatur waktu kunjungan online 15 menit," ujarnya.

Ia lanjut bersyukur, sebab permulaan kunjungan tatap muka berjalan dengan baik dan lancar.

"Kita pantas bersyukur hari ini kita melaksanakan dengan baik walaupun belum begitu padat, karena kita masih melakukan pembatasan," tutupnya. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT