Gidion menjelaskan, pelaku pun melarikan diri tak jauh dari wilayah Bekasi.
"Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya," ungkapnya.
Sementara, Ardiansyah yang berperan mengantar air keras dan menjemput setelah melakukan aksinya.
"Kemudian setelah peristiwa tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ungkap Gidion.
Terhadap pelaku, Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)