Waduh! Gegara Ucapan Lebih Baik Digauli Orang Lain, Buat Kenji Nekad Siram Air Keras Isteri, Anak dan Ibu Mertua di Bekasi

Senin 11 Jul 2022, 23:04 WIB
Berbaju tahanan, Kenji saat diringkus jajaran Polres Metro Bekasi. (ist)

Berbaju tahanan, Kenji saat diringkus jajaran Polres Metro Bekasi. (ist)

Gidion menjelaskan, pelaku pun melarikan diri tak jauh dari wilayah Bekasi.

"Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya," ungkapnya.

Sementara, Ardiansyah yang berperan mengantar air keras dan menjemput setelah melakukan aksinya.

"Kemudian setelah peristiwa tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," ungkap Gidion.

Terhadap pelaku, Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update