Lili Pintauli Resmi Mengundurkan Diri dari Kursi Pimpinan KPK, Dewas KPK Tidak Lanjutkan Sidang Pelanggaran Etik

Senin 11 Jul 2022, 15:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sepakat untuk tak melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022). Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namu  juga sebagai anggota komisi antirasuah.

Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022

"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)

Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

Sebagai informasi, nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan usai dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Berita Terkait
News Update