JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang sopir taksi online berinisial CNT (23), diringkus polisi usai dengan sengaja mengambil barang berharga milik konsumen yang tertinggal di dalam mobil.
Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juni 2022 lalu di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky mengatakan, saat itu korban berinisial AH, memesan taksi onlie menuju ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan pukul 3 sore.
Sampai di sana, korban meminta pelaku untuk menunggu sebentar. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali meminta mengantarkan ke hotel Red Star.
"Selanjutnya sekitar pukul 11 malam, korban baru mengetahui bahwa tasnya itu tertinggal di dalam mobil tersebut," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Saat itu korban mencoba menghubungi pelaku. Pelaku dengan santai menjawab akan memutar balik dan mengembalikan tas korban yang berisikan uang tunai Rp10 juta dan barang berharga lainnya.
"Namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku," jelas Yonky.
Atas kejadian tak mengeenakkan itu, korban kemudan melaporkan ke polisi. Penyidik kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Selang dua hari, pelaku dapat ditangkap kepolisian.
Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.
"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ungkap Yonky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pandi)
Foto: Sopir taksi online yang ditangkap polisi usai mengambil barang berharga konsumen yang tertinggal di dalam mobil. (pandi)