Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Artinya, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
(*)