Petinggi dan Staf ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Ahli Waris Korban Lion Air JT610 untuk Kepentingan Pribadi

Minggu 10 Jul 2022, 13:00 WIB
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri Aksi Cepat Tanggap Ahyudin  dan pengurus ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana kompensasi korban Lion Air JT 610 untuk kepentingan pribadi.

Dana sosial atau Corporate Social Responsibility yang dikelola ACT itu diberikan oleh perusahaan Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion pada 2018 lalu.

"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/7/2022).

Disamping itu, diduga juga dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing tak direalisasikan seluruhnya kepada ahli waris, melainkan dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Yayasan ACT menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan atau lembaga.

Salah satunya kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 jenis Boeing sebagai kompensasi.

"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," katanya.

Ramadhan mengatakan pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yakni dana santunan tunai kepada ahli waris para korban dan bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR.

Untuk dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000.

Kemudian, bantuan nontunai dalam bentuk dana CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000.

Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.

"Para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana CSR tersebut. Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana CSR tersebut yang merupakan tanggung jawab mereka," terang dia.

Ramadhan juga mengatakan pihak ACT sebenarnya ditunjuk untuk mengelola dana sosial atau CSR dari Boeing tersebut.

Perwakilan ACT, kata Ramadhan, menghubungi para ahli waris korban meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR dikelola oleh pihak Yayasan ACT.

“Di mana dana sosial atau CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," katanya.

Saat ini, Polri telah memeriksa Ibnu Khajar dan Ahyudin, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan para petinggi ACT terungkap karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Dalam laporan edisi 2 Juli 2022 tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Berita Terkait

News Update