Lebih dari itu kata dia, sesungguhnya dana aspirasi juga gambaran upaya DPRD mencapuradukan asas dan prinsip dasar sistem pemerintahan legislatif dan eksekutif dalam satu gerbong, sama-sama mengelola keuangan negara.
"Padahal dalam prinsip presidensial menempatkan posisi DPRD dan bupati saling kontrol (checks balances)," katanya.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Pandeglang itu juga menjelaskan peran dan fungsi Legislatif. Menurutnya, sejatinya DPRD berfungsi mengawasi kinerja pemerintah untuk memastikan pelaksanaan keuangan negara yang bersumber dari APBD. Sedangkan pemerintah melaksanakan keuangan negara.
"Jadi, lucu juga ketika melihat plang proyek yang dicap dana aspirasi anggota DPRD. Terlebih nama anggota DPRD nya ditulis dengan gamblang lagi di papan informasi proyek," ujarnya.
Sementara tambah dia, dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU nomor 17 tahun 2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Maka pihaknya mempertanyakan dasar hukum dana aspirasi DPRD tersebut, kok muncul di APBD Pandeglang.
"Saya juga meminta juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa semua dokumen kegiatan yang di duga dana aspirasi, dan juga memperdalam dugaan kolusi korupsi di dana aspirasi itu," tegasnya. (samsul fatoni)