ADVERTISEMENT

Breaking News, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan Domestik, Segera Cek Ini Rinciannya

Sabtu, 9 Juli 2022 16:45 WIB

Share
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT