Breaking News, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan Domestik, Segera Cek Ini Rinciannya

Sabtu 09 Jul 2022, 16:45 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Berita Terkait

News Update