JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat hendak menguburkan sang bayi hasil hubungan di luar nikah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jaksel, sejoli mahasiswa DAP (23) dan LW (24) kepergok petugas TPU tersebut.
Keduanya kepergok usai tak bisa tunjukan berkas kepengurusan jasad bayi malang yang hendak dikuburkannya tersebut.
Kasatpel TPU Tanah Kusir, Gunawan mengatakan, kejadian itu bermula pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, DAP dan LW datang ke lokasi guna menguburkan sang bayi yang telah meninggal tersebut.
"Kalau saya lihatnya sih mereka sudah pulang, cuma kata Pamdal dua-duanya ke sini. Laki dan perempuannya ke sini," kata Gunawan di TPU Tanah Kusir, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, lanjut Gunawan, kedua sejoli itu memang bertujuan menguburkan bayi. Sejoli mahasiswa DAP dan LW itu saat hendak menguburkan sang bayinya itu terlihat kondisi panik.
"Belum gali kubur, orang dia (pelaku) juga kan ngga mungkin gali sendiri, yang jelas orangnya sudah panik," sambung dia.
Kata Gunawan, setiap orang yang hendak melakukan pemakaman di TPU Tanah Kusir ini harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Usai tak bisa tunjukan berkas kematian sang bayi malang itu, ia menduga, dua sejoli itu hendak memakamkan sang bayi secara ilegal.
"Kayaknya ilegal ya makaminnya. Kalau sesuai prosedur kan bisa langsung ke mari bikin laporan, bertanggung jawab," papar dia.
Dari situ, petugas langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Polsek Kebayoran Lama. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng lantaran TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak TPU, yakni TPU Tanah Kusir, curiga dengan kedua pelaku.
Awalnya, petugas TPU curiga lantaran kedua pasangan itu datang dengan maksud ingin menguburkan janin yang telah lahir hasil hubungan gelap itu.
"Mereka membawa bayi yang sudah meninggal dengan menggunakan tas warna hitam dengan tujuan untuk mengubur bayi yang sudah meninggal tersebut sesuai prosedur pemakanan di TPU Tanah Kusir," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Petugas TPU pun curiga dengan hal tersebut. Petugas kemudian menanyakan kelengkapan atau administrasi pengurusan jenazah.
Akan tetapi, kedua pelaku yang didampingi orang tuanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas penguruan jenazah sesuai yang diminta oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, petuga TPU yang merasa janggal kemudian menghuhung Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Cengkareng, sebab TKP pelaku melahirkan yakni berada di kawasan Cengkareng, tepatnya di sebuah rusun tempat tinggal pelaku.
Ali membeberkan, pelaku DAP melahirkan di rusun tempat dia tinggal pada Selasa (5/6/2022) malam hari di kamar mandi. Bayi tersebut lahir secara normal.
Kemudian pada Rabu (6/7/2022), orang tua DAP membawa anak hasil hubungan gelap tersebut ke salah satu tukang urut di kawasan Jakarta Utara, dengan tujuan untuk dititipkan.
"Namun belum sampai tukang urut, bayi tersebut diduga meninggal di perjalanan," jelas Ali.
Mengetahui bayi dalam keadaan tak bernyawa, orang tuanya pun membawa bayi tersebut kembali ke rusun. Bayi tersebut kemudian masih disimpan di kamar dalam keadaan meninggal.
"Pada sore hari sekitar pukul 6 sore, barulah kedua pasangan itu sepakat untuk bertemu dan menguburkan bayinya di TPU Tanah Kusir," ungkap Ali.
Kini, kedua pasangan remaja yang berstatus sebagai mahasiswa itupun digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pasangan ini sekarang berada di Polsek Cengkareng dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Zendy)