DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat viral maling jemuran pelaku merupakan wanita cabe-cabean di Gang Asem RT 01/09, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Selasa (5/6/2022) sekitar pukul 12.53 WIB, telah diselesaikan bersama korban mengedepankan restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah upaya mencari penyelesaian hukum dengan mempertemukan pelaku dan korban.
Hal ini disebutkan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelurahan Kedaung Aipda Purwanto mengatakan kedua belah pihak korban dengan para pelaku sudah dipertemukan untuk jalan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Tadi sudah ditemui ke kediaman para pelaku yang kebetulan juga masih tetangga dan masih ada keluarga dari pemilik kontrakan juga. Lalu ditemukan jalan tengah, diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aipda Purwanto kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (8/6/2022) sore.
"Dari pihak penghuni kontrakan juga sudah setuju tidak akan memperpanjang kasusnya lagi," ujar Aipda Purwanto.
Sementara itu mantan staf Reskrim Polsek Bojongsari ini mengaku problem solving mengedepankan restorative justice , (yakni mencari penyelesaian hukum dengan mempertemukan pelaku dan korban), diambil melihat kedua pelaku masih di bawah umur.
"Kedua pelaku ini masing-masing usia masih 11 tahun ditambah sudah tidak sekolah lagi dan tinggal dengan ibu. Selain itu juga dari hubungan ibu pelaku dengan pemilik kontrakan masih ada hubungan tali keluarga juga," tambahnya.
Sementara itu sambil menunggu korban pulang kerja di pusat perbelanjaan, lanjut Purwanto, untuk membuat surat pernyataan.
"Korban yang pakaiannya dicuri pulang malam, setelah itu akan kita buatkan surat keterangan tidak akan menuntut di kemudian hari diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya. (angga)