"Jadi 4 orang yang dimaksud, yaitu 3 Ustadz dan 1 orang santri senior telah ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah disampaikan tadi karena kasusnya juga udah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Namun sayang, perwira polisi berpangkat melati tiga itu masih enggan untuk membeberkan detail terkait inisal para tersangka tersebut. Zulpan hanya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, keempat orang tersangka tersebut mengaku telah melakukan tindakan tidak terpuji kepada belasan santriwati di 'pesantren' itu
"Satu orang Ustadz mengaku melakukan persetubuhan atau mensetubuhi anak di bawah umur. Kemudian, dua Ustadz lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang santri putra senior juga mengaku telah mensetubuhi atau berbuat cabul terhadal santriwati di 'pesantren' tersebut," papar dia.
"Jadi, sampai dengan hari ini ada 4 orang pelaku yang sudah dinaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan, dan jadi tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Metro Gambir itu juga berharap kepada para pihak yang merasa menjadi korban pelecehan seksual di 'pesantren' tersebut, untuk dapat melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti penanganannya.
"Jadi, kami berharap apabila ada pihak yang juga turut menjadi korban, kiranya bisa melaporkan kepada penyidik agar kita bisa mendapat keterangan tambahan terkait jumlah korban yang lainnya," imbuhnya. (Adam).