ADVERTISEMENT

Waduh! Medina Zein Akhirnya Dijemput Paksa Polisi, Langsung Dibawa ke RS Polri 

Kamis, 7 Juli 2022 13:33 WIB

Share
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Medina Zein akhirnya dijemput paksa olek pihak kepolisian lantaran tak pernah memenuhi panggilan setiap dijadwalkan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Kabarnya, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka dan kedua perkara yang menjeratnya pun berstatus P21 atau lengkap dan siap disidangkan di pengadilan. 

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, pada Kamis (7/7/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan juga menerangkan bahwa usai dijemput paksa, Medina Zein bakal dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk rikkes, kemudian dilanjutkan giat tahap 2 limpah kepada JPU Kejari Jaksel," tambah Kombes Pol Endra Zulpan

 

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein dilaporkan oleh Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Sementara Uci Flowdea, juga melaporkan Medina Zein terkait tindak pengancaman kekerasan melalui media elektronik, atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Uci Flowdea sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap P21. Pernyataan tersebut didapat Ramzy dari penyidik yang menangani kasus itu.

"Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein," ujar Ahmad Ramzy.(CR08)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT