ADVERTISEMENT

Minta Selebgram Medina Zein Diproses Hukum, Uya Kuya Tak Pikirkan Uangnya Dapat Kembali Atau Tidak

Rabu, 25 Mei 2022 23:33 WIB

Share
Uya Kuya usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan Selebgram Medina Zein di Polda Metro Jaya. (foto:poskota/zendy)
Uya Kuya usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan Selebgram Medina Zein di Polda Metro Jaya. (foto:poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Uya Kuya sebagai saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh selebgram Medina Zein.

Uya mengaku dicecar lebih dari 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan tersebut.

"Surat perjanjian, bukti transfer, bukti chat lengkap, rekaman pembicaraan suara rekening koran bank," kata Uya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/5/2022).

Dia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Medina untuk melakukan DP pembelian mobil tersebut. Namun, justru setelah mentransfer uang tersebut, ternyata dia malah mendapatkan bukti pembayaran palsu.

 

"Saat tf dp dan saya di berikan bukti tf Rp 100 jt ternyata palsu. Pada saat dicek jam ama rek sudah diberikan ke bank tidak ada transferan," lanjut Uya.

Medina sempat mengembalikan uang milik Uya sebesar Rp 35 juta. Namun, Uya tidak menginginkan uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil.

"Saya gak pernah minta, tanpa sepengetahuan saya tanpa sepakatan," ucap Uya.

Selanjutnya, dia juga mengaku sempat ada ancaman dari Medina melalui pesan pribadinya.

Kemudian, Uya akhirnya melakukan pelaporan terkait hal tersebut agar si pelaku penipuan mendapat efek jera. Dia berucap, tidak pedulikan uang yang sudah di tranfernya itu kembali atau tidak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT