ADVERTISEMENT

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rektor UMB Ditunda

Kamis, 7 Juli 2022 15:18 WIB

Share
Foto : Kuasa Hukum Rektor UMB Prof Dr Ir Ngadino Surip Diposumanto MS, Zulfansar  Badaruddin (tengah) bersama stafnya. (Poskota/Hari Bukhari)
Foto : Kuasa Hukum Rektor UMB Prof Dr Ir Ngadino Surip Diposumanto MS, Zulfansar  Badaruddin (tengah) bersama stafnya. (Poskota/Hari Bukhari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gugatan terhadap Yayasan Menara Bhakti (YMB) memberhentikan Rektor UMB (Universitas Mercu Buana) Prof Dr Ir Ngadino Surip Diposumarto MS mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf SH MH dengan anggota Bintang AL SH MH, R Bernadette Samosir SH MH dan Agnasia Marliana Tubalawony SH, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan sepekan kemudian atau tepatnya hari Rabu (13 Juli 2022).

Kuasa hukum Prof DR Ir Ngadino Surip Diposumarto MS, Zulfansar Badaruddin SH mengaku kecewa karena tergugat tidak hadir.

“Kami selaku kuasa hukum dari Prof Dr Ir Ngadino Surip Diposumarto MS sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 347/Pdt G/2022/PN Jakpus sebenarnya berharap sidang perdana ini dihadiri oleh tergugat. Untuk itu majelis hakim telah menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Rabu (13 Juli 2022). Kami juga bersyukur akhirnya sidang gugatan ini berjalan,” jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Kasus gugatan ini bermula dari keputusan Yayasan Menara Bhakti yang memberhentikan Rektor UMB Prof Dr Ir Ngadino Surip Diposumarto MS  tanpa alasan yang prinsip sehingga berbuntut gugatan hukum. Rektor UMB mengajukan gugat perdata atas putusan tersebut.

“Setelah berupaya melakukan dialog, namun tidak ditanggapi pihak Yayasan, maka pantas bagi Rektor UMB menuntut kepastian hukum melalui jalur pengadilan perdata,” ujar Zulfansar.

Tindakan ini, kata Zulfansar dibenarkan dalam KUH Perdata. Karena Rektor UMB sebagai pemohon mendapat perlakuan semena-mena yang melanggar kesepakatan atau perjanjian. Akibat tindakan tersebut pemohon mengalami kerugian materil dan imateriil.

“Ini gugatan wanprestasi ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Menara Bhakti sebagai lembaga yang menaungi Universitas Mercu Buana,” imbuhnya.

Adapun pemohonan gugatan telah terdaftar di PN Jakarta Pusat nomor: 347/PDT.G./.2022/Pn.JakPus tertanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangai Panitera Muda Perdata, Rina Rosanawati, SH, MH.

Zulfansar berharap melalui persidangan perdata ini Universitas Mercu Buana bisa sadar atas kesalahannya. Kemudian secara terbuka memperbaiki tata kelola kampus. Tujuannya semua pihak dapat tercapai. (Bu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT