ADVERTISEMENT

Gugatan Terhadap UU Keuangan Negara Dinilai Berbahaya

Jumat, 25 Oktober 2013 12:31 WIB

Share
Gugatan Terhadap UU Keuangan Negara Dinilai Berbahaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono menduga adanya gugatan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk direvisi di Mahkamah Konstitusi MK) adalah alat untuk merampok aset negara. Menurutnya, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan lagi bagian dari keuangan negara, tapi masuk dalam kategori keuangan privat. Dengan begitu maka semua tindakan korupsi yang terjadi pada perusahaan privat, tidak masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, tapi Tindak Pidana Umum.‬ Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan baik oleh pemerintah maupun partisipasi masyarakat madani. "Di MK (Mahkamah Konstitusi) inilah harapan terakhir bagi bangsa ini untuk tidak ambil resiko, agar rezim tidak merampok negara," katanya. "Oleh karena itu, saya memohon MK (Mahkamah Konstitusi) berkenan menolak gugatan di atas demi menghindarkan segala kemungkinan indikatif yang dapat merusak good governance," tegasnya. (Yahya) Sri Edi Swasono

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT