ADVERTISEMENT

Bingung! Eko Widodo Heran Menteri Agama Yaqut Cholil Ikut Komentari Soal ACT: Saat Bendum NU Korupsi Kok Bungkam?

Kamis, 7 Juli 2022 20:33 WIB

Share
Kolase foto Menteri Agama, Yaqut Cholil dan Logo ACT. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Menteri Agama, Yaqut Cholil dan Logo ACT. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial, Eko Widodo menyidir keras Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ikut-ikutan komentari dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dimana Yaqut menyebut izin ACT memang harus dicabut jika terjadi penyelewengan dana hingga mendukung teroris.

"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaa atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya," tulis Yaqut dalam akun twitter @YaqutCQoumas seperti dikutip berita jakarta.poskota.co.id.

Cuitan tersebut langsung ditanggapi Eko Widodo yang merasa heran.Menurut Yaqut sempat diam seribu bahasa saaat bendara umum NU tertangkap korupsi. "Saat bendum NU tertangkap Korupsi mereka bungkam. Saat lembaga lain tersangkut masalah reaktif minta dibubarkan," tulis Eko Widodo dalam akun twitter @ekowboy2.

Eko Widodo juga menyebut ini merupakan hal yang blunder dari Yaqut. "Mau nembak musuh tapi pantulannya lebih keras ke kawan sendiri," tutupnya.

Diketahui, endahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan hal itu. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” katanya pada Juni lalu.
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT