Kronologi Teknisi Bacok Kepala Bagian TU SMAN Unggulan di Cipayung Akibat Dendam Karena Dituduh Tidak Masuk Kerja Tiga Hari

Rabu 06 Jul 2022, 22:23 WIB
Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando. (Foto: ardhi) 

Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando. (Foto: ardhi) 

Kini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan Luka Berat. 

"Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Bayu. (Ardhi) 
 

Berita Terkait

News Update