Kini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Bayu. (Ardhi)