ADVERTISEMENT
Kronologi Teknisi Bacok Kepala Bagian TU SMAN Unggulan di Cipayung Akibat Dendam Karena Dituduh Tidak Masuk Kerja Tiga Hari
Rabu, 6 Juli 2022 22:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri berikut dengan barang bukti samurainya ke kantor sekolah dan ditemui oleh wakil kepala sekolah, dan tim anggota Reskrim merapat ke lokasi," jelas Bayu.
Kini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Bayu. (Ardhi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT