ADVERTISEMENT

Kronologi Teknisi Bacok Kepala Bagian TU SMAN Unggulan di Cipayung Akibat Dendam Karena Dituduh Tidak Masuk Kerja Tiga Hari

Rabu, 6 Juli 2022 22:23 WIB

Share
Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando. (Foto: ardhi) 
Kapolsek Cipayung, AKP Bayu Marfiando. (Foto: ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri berikut dengan barang bukti samurainya ke kantor sekolah dan ditemui oleh wakil kepala sekolah, dan tim anggota Reskrim merapat ke lokasi," jelas Bayu. 

 

Kini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan Luka Berat. 

"Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Bayu. (Ardhi) 
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT